Legalitas Dan Bukti K-Link Sebagai Bisnis MLM Syariah

K-Link merupakan perusahaan penjualan MLM (Multi Level Marketing) resmi global dan bergengsi, seluruh produknya telah melewati uji Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta mendapat pengakuan dan sertifikasi dari lembaga pengujian dengan standar internasional dan telah mendapat sertifikasi Syariah dari Dewan Syariah Nasional (DSN), Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 6 mei 2010, Sehingga produk-produknya terbukti halal dan aman dikonsumsi oleh konsumen. Ini adalah legalitas dan bukti klink sebagai bisnis MLM syariah.



Menurut Majelis ulama Indonesia (MUI) menegaskan bisnis multi level marketing (MLM) bersifat halal sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
  1. Adanya Produk nyata yang diperjual belikan
  2. Barang atau produk yang diperjualbelikan bukan sesuatu yang diharamkan
  3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur penipuan
  4. Bonus yang diberikan oleh perusahaan terhadap mitra usaha haarus jelasa sesuai dengan target penjaualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan
  5. Tidak boleh ada bonus atau komisi secara pasif
  6. Pemberian komisi atau bonus kepada mitra usaha tidak boleh menimbulkan iming-iming yang berlebihan
  7. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara mitra-mitra usaha berikutnya
  8. Tidak melakukan kegiatan "money game" 
Ketua MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) KH Amidhan menjelaskan untuk mendapat sertifikasi syariah sebuah perusahaan MLM harus dapat membuktikan bahwa produk yang dijual halal, thayyib (berkualitas), dan menjauhi syubhat (sesuatu yang masih meragukan).

Selain itu perusahaan MLM tersebut juga harus menerapkan praktik bisnis yang sesuai syariah, yakni sistem akad jual belinya sesuai hukum Islam dan struktur manajemennya memiliki pengawas yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi.

“Yang tidak kalah penting sistem yang digunakan tidak menzalimi anggotanya antara lain tidak adanya excessive mark-up harga, sehingga anggota terzalimi dengan harga yang amat mahal,” tegas Amidhan, saat konferensi pers di kantor pusat MUI, Jakarta, Jumat (21/6/2010).

Karena itu, berdasarkan sertifikasi lembaga bisnis syariah yg diterbitkan dewan syariah nasional, PT K-Link Nusantara ditetapkan menjadi MLM terbesar yang ditetapkan menerima sertifikasi MLM syariah dari MUI.

“Dengan diakuinya PT K-LINK menjadi MLM Syariah memang menentramkan hati umat muslim dengan tenang dan aman untuk menjalankan bisnis MLM,” ujarnya.

Sementara itu Presiden Direktur PT K-Link Nusantara Mohamad Radzi memprediksi bahwa lisensi MLM syariah yang dikantonginya akan berdampak besar bagi peningkatan kinerja perusahaan. Optimisme tersebut tidak berlebihan, karena adanya kepastian bahwa produk yang diperdagangkan halal dan prinsip usahanya tidak eksploitatif.

Pada 2010 ini jumlah member K-Link Indonesia tercatat telah mencapai dua juta orang dengan perputaran omset rata rata lebih kurang Rp100 miliar per tahun. “Indonesia merupakan pangsa pasar terbesar dengan mencapai 70 persen produk K-Link meski Indonesia bukan negara awal ekspansi bisnis MLM,” tegas Radzi. (Arief Sinaga /Trijaya/wdi).

Nah, sudah jelas kan sekarang berdasarkan artikel diatas terbukti bahwa bisnis MLM k-link bersystem syariah dan halal.

Sumber: http://solusimlm.blogdetik.com/2011/05/29/bisnis-mlm-halal/

2 comments :